Rabu, 29 Juli 2020
Webinar Eps.1: Peran Tokoh Agama dalam Mengedukasi Masyarakat Menuju Ada...
Webinar Eps.1: Peran Tokoh Agama dalam Mengedukasi Masyarakat Menuju Ada...
Webinar Eps.1: Peran Tokoh Agama dalam Mengedukasi Masyarakat Menuju Ada...
Webinar Eps.1: Peran Tokoh Agama dalam Mengedukasi Masyarakat Menuju Ada...
Rabu, 22 April 2015
SOAL TES PETUGAS HAJI DAN MATERI
SOAL TES PETUGAS HAJI 2015
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan haji PSL (7) ...memberikan
pembinaan, pelayanan dan perlindungan kepada Jamaah haji. Meliputi apa ?
2. Apa yg
dimaksud dg Penyelenggaraan haji ?
3. Apa yg
dimaksud dg Petugas haji ?
4. Apa
kepanjangan dari ; TPHI, TPIHI, TKHI, PPIH Arab Saudi ?
5. Apa
kepanjangan KPHI ?
6. Apa yg
dimaksud dg MUTTA’AHIDIN dan Naqobah ?
7. Apa itu
Istita’ah ?
8. Jelaskan
macam2 Thawaf ?
9. Jelaskan
pengertian Nafar Awal , dan Nafar Tsani ?
10.
Tulis ayat lengkap dg harakat/syakal QS. Ali Imron
ayat 97 ?
SOAL TES PETUGAS HAJI 2012
1. Apa yg Anda ketahui tentang : Kebijakan Pembinaan haji?
2. Apa yg Anda ketahui tentang
: Pelayanan Haji ?
3. Apa yg Anda ketahui tentang : Naqobah, Mu’assasah,
Majmu’ah ?
4. Apa yg Anda ketahui tentang Standar Pelayanan
Minimal Penyelenggaraan Haji Khusus (Permenag no 22/2011) dan UU no 13 Th 2008
Psl 38 (3) ?
5. Apa yg Anda ketahui tentang : Miqot Zamani, dan
Miqot makani ?
6. Apa yg Anda ketahui tentang : istitho’ah, dan bagaimana
Istitho’ah Petugas haji itu?
7. Tulis
(lengkap dg harakatnya) Do’a saat sa’i, ketika berada diantara dua pilar hijau ?
8. Apa yg Anda ketahui tentang : Sholat Arba’in ?
9. Apa yg Anda ketahui tentang : Mina Jadid, dan
hukumnya serta bagaimana pendapat Anda?
10. Apa yg Anda ketahui tentang : Ta’limul Hajj ?
Ma’af
susunan bahasanya sudah saya rubah sesuai yg saya ingat, tp intinya sama.
Smoga
niat ikhlas kita menjadi Petugas haji, dikabulkan Allah dg segala
kemudahan2....Amiin
Arif
Rochman / arifkua@gmail.com
MATERI PERSIAPAN TES
PETUGAS HAJI
1.
Peraturan Dasar Penyelenggaraan Haji, adalah
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan
haji
2.
Tujuan Penyelenggaraan Ibadah haji adalah untuk
memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kepada jamaah haji
3.
Kebijakan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Haji, adalah
penyelenggaraan ibadah haji berdasarkan azas keadilan (berpegang pada
kebenaran, tidak berat sebelah atau tidak berpihak dan tidak sewenang-wenang
dalam penyelenggaraan haji), azas profesionalitas (harus
dilaksanakan dengan mempertimbangkan keahlian para penyelenggaranya) dan
berdasarkan azas akuntabilitas dengan prinsip nilaba (penyelenggaraan
harus dilakukan dengan terbuka/transparan dan dapat dipertanggung-jawabkan
secara etik dan hokum dengan prinsip tidak mencari keuntungan).
4.
Standar Minimal Pelayanan, adalah
seluruh jamaah haji diberangkatkan ketanah suci, mendapatkan pemondokan,
diwukufkan di arafah dan dikembalikan lagi ketanah air.
5.
Ta’limulhajj, adalahperaturan tentang perhajian
yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji Arab Saudi sebagai instansi pemerintah
yang berwenang mengatur penyelenggaraan haji di Arab Saudi.
6.
Istithaah dan macamnya, istithaah
adalah mampu melaksanakan ibadah haji, ditinjau dari jasmani (tidak
sulit melakukan ibadah, tidak lumpuh, tidak sakit yang lama sembuh), rohani
(memahami manasik haji, berakal sehat dan memiliki kesiapan mental untuk ibadah
dengan perjalanan jauh), Ekonomi (mampu membayar BPIH, memiliki
biaya hidup keluarga yang ditinggalkan/bagi petugas istithaah ekonominya adalah
memenuhi persyaratan dan aman pada waktu melaksanakan haji dan aman bagi
keluarga dan harta benda yang ditinggalkan selama laksanakan tugas), Keamanan
( aman dalam perjalanan dan aman bagi keluarga dan harta benda yang
ditinggalkan)
7.
Kebijakan Pelayanan Haji, adalah
jamaah haji mendapatkan manasik haji, diberangkatkan ke tanah suci, mendapatkan
pemondokan, diwukufkan di arafah dan dipulangkan ke tempat asalnya.
8.
Pembinaan Haji adalah serangkaian kegiatan yang
meliputi penyuluhan dan bimbingan bagi jamaah haji, petugas haji, PIHK, PPIU
dan lembaga atau ormas yang terkait dengan haji dan umrah.
9.
Pembinaan haji dilakukan oleh pemerintah dan
masyarakat, baik dilakukan secara perorangan ataupun dengan membentuk kelompok
bimbingan.
10.
Pembimbing ibadah haji adalah orang yang menguasai
pengetahuan manasik haji dan atau yang telah mengikuti orientasi pembimbing
haji yang diselenggarakan oleh Dirjen Penyelenggara haji dan umrah dan
ditugaskan untuk membimbing jamaah.
11.
Bimbingan haji oleh pemerintah, ditingkat
KUA Kecamatan 7 kali dalam bentuk bimbingan kelompok dan ditingkat Kabupaten 3
kali dalam bentuk bimbingan missal.
12.
Ketua regu adalah petugas yang dipilih oleh jamaah
untuk memimpin 10 jamaah. Ketua Rombongan adalah petugas yang
dipilih oleh jamaah untuk memimpin 4 regu dan ditetapkan dengan surat keputusan
oleh Kakanwil Kemenag atas rekomendari Kakankemenag Kabupaten.
13.
KBIH adalah lembaga sosial keagamaan yang mendapat ijin
Kementerian Agama untuk melaksanakan bimbingan terhadap jamaah haji. Tugasnya
melaksanakan bimbingan haji bukan sebagai penyelenggara haji. Fungsinya sebagai
mitra pemerintah.
14.
Tujuan pembinaan jemaah haji adalah
mewujudkan jemaah haji yang mandiri yaitu jamaah yang dapat
melaksanakan seluruh rangkaian ibadah hajinya secara mandiri tanpa
ketergantungan kepada perorangan maupun kelompok, setelah mendapatkan bimbingan
paket kecamatan dan kabupaten dan atau KBIH.
15.
Petugas Haji Indonesia adalah petugas yang diangkat
oleh Menteri Agama yang bertanggung-jawab melaksanakan tugas dan fungsi
pelayanan kepada jamaah haji baik sebagai petugas yang menyertai jamaah
(Petugas kloter) yaitu (TPHI, TPIHI, TKHI, TPHD dan TKHD) atau Panitia
Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yaitu (Pusat, Arab Saudi dan Embarkasi)
16.
Petugas Haji meliputi TPHI adalah
petugas yang menyertai jamaah dalam bidang administrasi dan manajerial sebagai
ketua kloter. Sedangkan TPIHI dalam bidang bimbingan ibadah haji.
TKHI dalam bidang pelayanan kesehatan baik dokter atau perawat. PPIH
adalah Panitia Penyelenggara Haji yang bertanggung-jawab dalam
memberikan pelayanan perhajian di Pusat, Arab Saudi dan Embarkasi.
17.
Pelatihan Petugas Haji, dilaksanakan di Embarkasi
bagi petugas kolter dan di pusat Jakarta bagi PPIH Arab Saudi (non kloter).
18.
Lama masa tugas, 41 hari untuk petugas kloter, 76
hari untuk PPIH Arab Saudi Daker Jeddah dan Madinah, 66 hari untuk Daker
Makkah. Di Embarkasi lama operasional penerbagan adalah 30 hari pemberangkatan
dan 30 hari pemulangan melalui 13 embarkasi.
19.
Biaya Petugas Haji dianggarkan dari biaya dana
APBN.
INFORMASI
WAWASAN PENYELENGGARAAN HAJI DI TANAH SUCI
1.
Wizarat al-Hajji, adalah Kementerian haji yaitu
lembaga resmi Negara yang bertanggung-jawab dalam bidang perhajian.
2.
Muassasah, instansi swasta non pemerintah yang
melayani jamaah haji. Muassasah Thawwafah bi al-Makkah (penyedia akomodasi
jamaah selama di Makkah), Muassasah Adilla bi al-Madinah (layanan akomodasi
jamaah selama di Madinah)
3.
Naqabah, merupakan asosiasi yang mengawasi
perusahaan resmi angkutan jamaah haji, Naqabah adalah asosiasi
transportasi haji yang bertanggung-jawab atas peningkatan pelayanan
angkutan jamaah haji dan para peziaraha masjid Nabawi.
4.
Majmu’ah, adalah petugas yang berada di
madinah yang melayani atau memberikan pelayanan kepada jamaah haji
saat berada di madinah. (Majmu’ah adalah badan/asosiasi yang bertugas
menyiapkan sarana akomodasi pemondokan jamaah haji selama di Madinah)
ISTILAH
DALAM IBADAH HAJI
1.
Baitullah, adalah bangunan Ka’bah yang disebut
juga sebagai Baitullah atau rumah Allah.
2.
Babus Salam, Nama salah satu pintu masuk ke
Masjidil Haram.
3.
Bier Ali, Merupakan tempat Miqat (mulai
memakai ihram). Terletak sekitar 12 kilometer dari kota Madinah.
4.
Binatang Hadyu, Binatang ternak yang disenbelih
untuk Dam dan untuk kurban saat hari raya Idul Adha.
5.
Dam, Denda bagi mereka yang
melakukan pelanggaran ketentuan saat menunaikan Ibadah Haji atau Umrah
6.
Fidyah, Denda yang dikenakan pada umat
Muslim yang melakukan pelanggaraan saat ibadah. Dengan cara : Berpuasa, Memberi
makan fakir miskin atau Menyembelih binatang kurban
7.
Green Dome, Merupakan Kubah Hijau yang
terletak di area Masjid Nabawi. Di bawah Kubah Hijau ini terletak makam Nabi
SAW.
8.
Gua Hira, Gua tempat Nabi Muhammad s.a.w
menerima wahyu pertama (Surat Al-Alaq, ayat 1-5). Gua ini terletak di
Bukit/Jabal Nur.Sekitar 5 km di utara kota Mekah.
9.
Haji Ifrad, Ibadah Haji dengan cara
melaksanakan Ibadah Haji dahulu kemudian Ibadah Umroh, dan diselingi Tahallul.
10.
Haji Qiran, Ibadah Haji dengan cara melaksanakan
Ibadah Haji dan Ibadah Umroh pada waktu bersamaan, tanpa diselingi Tahallul.
11.
Haji Tamattu, Ibadah Haji dengan cara
melaksanakan Ibadah Umroh dahulu kemudian Ibadah Haji, dan diselingi Tahallul.
12.
Niat Haji, adalah dengan mengucapkan Labbaikallahumma
hajjan atau Nawaitul-hajja wa ahramtu bihi lillahi ta’ala.
13.
Hijir Ismail, Salah satu bagian dari Ka’bah.
Hijir Ismail ini berbentuk setengah lingkaran, merupakan makam Nabi Ismail AS.
dan juga Siti Hajar (ibunda Nabi Ismail AS).
14.
Ifrad, Ibadah Haji dengan cara
melaksanakan Ibadah Haji dahulu kemudian Ibadah Umroh, dan diselingi Tahallul.
15.
Ihram, Ihram ialah berniat untuk memulai
mengerjakan Ibadah Haji atau Umroh, dengan mengucapkan lafazh niat (tidak hanya
dalam hati)
16.
Idh-thiba’ adalah sunah dalam mengenakan
pakaian ihram saat thawaf dengan membuka ihramnya dibagian bahu sebelah kanan
saja dan menyelempangkan kain ihramnya dibahu kiri.
17.
Raml adalah lari-lari kecil saat sa’ diantara dua pilar hijau
bagi laki-laki yang mampu melaksanakannya.
18.
Jumrah, jama’nya Jamarat yaitu
tempat pelemparan, yang yang didirikan untuk memperingati saat Nabi Ibrahim
digoda oleh setan agar tidak melaksanakan perintah Allah SWT.
19.
Kiswah, Penutup Ka’bah. Pada Kiswah dihiasi
tulisan ayat suci Al Qu’an yang disulam.
20.
Lafazh Niat Haji, Labbaik Allahumma Hajjan. Lafazh
Niat Umrah, Labaik Allahumma Umratan
21.
Tabdilun-niyah (merubah niat), yaitu bagi
jamaah yang haji tamattu’ (dalam ihram umrah) bila tidak selesai umrahnya
sebelum wukuf karena udzur syar’I maka diperbolehkan berubah niat dari umrah
menjadi haji.
22.
Mabit, Bermalam beberapa hari atau
berhenti sejenak untuk mempersiapkan pelaksanaan melontar jumroh. Mabit
dilakukan di Muzdalifah dan Mina.
23.
Miqat, Miqat adalah tempat atau waktu
untuk memulai berniat ihram. Miqat Makani, Miqat berdasarkan peta atau batas
geografis. Yaitu Bir Ali (bagi penduduk Madinah dan yang melewatinya), Juhfah
(penduduk Syam), Qarnul Manazil (penduduk Najad), Yalamlam (penduduk
Yaman) dan Zatu Irqin (penduduk Iraq).
24.
Miqat Makani adalah ketentuan tempat bagi
seseorang yang hendak mengawali melaksanakan haji atau umrah dalam memulai niat
haji atau umrah
25.
Miqat Zamani adalah ketentuan waktu untuk
melaksanakan ibadah haji.
26.
Multazam, adalah dinding yang terletak
diantara Hajar Aswad dan pintu Ka’bah. Merupakan tempat yang sanqat dianjurkan
untuk berdoa (Insya Allah do’a yang diminta akan dikabulkan oleh Allah SWT)
27.
Waktu wykuf di Arafah, adalah mulai tergelincir
matahari tanggal 9 dzulhijjah hingga terbit fajar tanggal 10 dzulhijjah.
28.
Nafar Awal, Disebut Nafar Awal, jika jama’ah
meninggalkan Mina pada tgl 12 Zulhijah. Disebuat Nafar Awal krn jamaah lebih
dulu meninggalkan Mina,utk kembali ke Mekah dan hanya melontar jumroh 3
hari.Total kerikil yang dilontar jamaah Nafal Awal adalah 49 butir. Nafar
Tsani, Disebut Nafar Tsani atau Nafar Akhir jika jamaah melontar jumroh
selama 4 hari (tgl : 10,11,12 dan 13 Zulhijah).Sehingga jumlah batu yang
dilontar 70 kerikil.Jamaah baru meninggalkan Mina tgl 13 Zulhijah.
29.
Qiran, Ibadah Haji dengan cara
melaksanakan Ibadah Haji dan Ibadah Umroh pada waktu bersamaan, tanpa diselingi
Tahallul.
30.
Rukun Haji, Rukun Haji adalah kegiatan yang
harus dilakukan dalam Ibadah Haji.Jika tidak dikerjakan maka Hajinya tidak
syah.
31.
Rukun Haji ada 6 yaitu Ihram (niat), wukuf di
arafah, Thawaf Ifadhah, Sa’I, Tahallul (bercukur) dan Tertib sesuai tuntunan
manasik.
32.
Wajib Haji, ada 6 yaitu Ihram haji dari miqat,
Mabit di Muzdalifah, Mabit di Mina, Melontar Jumrah, Menghindari yang dilarang
saat ihram dan Thawaf wada’ saat hendak meninggalkan Makkah.
33.
Sa’i. Berjalan kaki atau lari-lari
kecil antara Bukit Safa dan Bukit Marwah. Dengan total 7 kali.
34.
Sunat Haji, Merupakan Sunat (tidak
wajib) pada Ibadah Haji. Sunat Umrah, Merupakan sunat (tidak wajib) pada Ibadah
Umrah.
35.
Tahallul, adalah mencukur seluruh
rambut atau memotong sedikit rambut. Dengan tahalul berarti sudah bebas dari
larangan-larangan saat ihram ibadah Haji atau Umroh.
36.
Talang Emas, Merupakan Talang Emas (Mizhab) yang
terdapat pada Ka’bah. Posisi Talang Emas ini terletak di atas Hijir Ismail.
37.
Talbiyah, Bacaan Talbiyah : Labbaik Allahumma
labbaik, labbaik laa Syariika laka labbaik, innal hamda wan ni’mata laka wal
mulk laa syariika lak.
38.
Raudhah adalah suatu tempat didalam masjid
Nabawi (letaknya ditandai dengan tiang-tiang putih) yang letaknya berada
diantara rumah A’isyah (sekarang makam Nabi SAW) sampai mimbar. Rasul
bersabda : antara rumahku dengan mimbarku adalah raudhah taman diantara
taman-taman surga.
39.
Rukun Ka’bah, dari Hajar aswad yaitu rukun hajar
aswad, rukun ‘Iraqi, rukun Syami kemudian rukun Yamani.
40.
Doa antara pilar hijau yaitu
rabbigh-fir warham wa’fu wa takarram wataja-waz ‘amma ta’lam innaka ta’lamu
ma-laa na’lam innaka antallahul a’azzul-akram ya Allah ampunilah,
sayangilah, maafkanlah, bermurah hatilah dan hapuskanlah apa-apa yang engkau
ketahui dari dosa kami, sesungguhnya Engkau Maha mengetahui apa-apa yang kami
tidak mengetahuinya, sesungguhnya Engkau Ya Allah Maha Tinggi dan Maha Mulia.
41.
Hukum mabit di Mina, Iman Maliki, imam hambali dan
imam Syafi’I berpendapat bahwa mabit dimina hukumnya wajib.
42.
Tempat mabit di Mina adalah seluruh wilayah Mina
termasuk haratullisan dan daerah yang termasuk dalam batas perluasan hukum
mabit (Mina Jadid)Fatwa ulama Muhammad bin Shalih al ‘Atsimin dan
Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
43.
Hukum Shalat Arbain dan Pelaksanaannya, Selama di
Madinah jamaah haji melaksanakan shalat arbain yaitu 40 waktu shalat, hadits
riwayat Ahmad dan Thabrani dari shahabat Anas bin Malik mengenai shalat arbain
sanadnya shahih : “Barang sipa shalat di masjid ku 40 shalat tanpa terputus
maka dia ditetapkan terbebas dari neraka dari adzab dan dari sifat
kemunafikan”. Maksud hadits ini sebagai Targhib dorongan untuk
memperbanyak ibadah di masjid Nabawi.
PERINTAH
HAJI DAN UMRAH DALAM AL-QUR’AN
Allah
SWT berfirman :
Padanya
terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim, barangsiapa
memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia, mengerjakan haji adalah
kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan
perjalanan ke Baitullah, barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka
sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS.
Ali Imran ayat 97). Perintah untuk melaksanakan ibadah
haji, bagi yang mampu terdapat pada Surat Ali Imran ayat 97 tersebut.
Dan
(ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi
manusia dan tempat yang aman. dan Jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat
shalat. dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: “Bersihkanlah
rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf, yang ruku’ dan yang
sujud”. (QS. Al Baqarah ayat 125)
Dan
(ingatlah), ketika Ibrahim berdoa: “Ya Tuhanku, Jadikanlah negeri ini, negeri
yang aman sentosa, dan berikanlah rezki dari buah-buahan kepada penduduknya
yang beriman diantara mereka kepada Allah dan hari kemudian. Allah berfirman:
“Dan kepada orang yang kafirpun aku beri kesenangan sementara, kemudian aku
paksa ia menjalani siksa neraka dan Itulah seburuk-buruk tempat kembali”.
(QS. Al Baqarah ayat 126)
Dan
(ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama
Ismail (seraya berdoa): “Ya Tuhan Kami terimalah daripada Kami (amalan kami),
Sesungguhnya Engkaulah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”.
(QS. Al Baqarah ayat 127)
Ya
Tuhan Kami, Jadikanlah Kami berdua orang yang tunduk patuh kepada Engkau dan
(jadikanlah) diantara anak cucu Kami umat yang tunduk patuh kepada Engkau dan
tunjukkanlah kepada Kami cara-cara dan tempat-tempat ibadat haji Kami, dan
terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Penerima taubat lagi
Maha Penyayang. (QS. Al Baqarah ayat 128)
(Sumber
: https://muhamadfaqihhusni.wordpress.com/2014/02/05/kebijakan-pemerintah-dan-wawasan-informasi-haji/ )
MATERI 2
Berdasarkan hadits-hadits serta data historis yang telah dibahas, kita dapat merumuskan jawaban terhadap masalah pokok kita: di manakah miqat makani jemaah haji Indonesia? Pertama, jika kita berkesempatan untuk mampu berada di Dzulhulaifah, Juhfah, Qarnulmanazil atau Yalamlam, tempat-tempat itulah miqat makani kita sesuai dengan hadits. Kedua, jika kita tidak mampu datang ke salah satu dari empat tempat tersebut (sebab paspor coklat jemaah haji Indonesia hanya berlaku untuk Makkah-Madinah-Jeddah), tempat mana saja boleh kita jadikan sebagai miqat makani, asalkan lokasinya di luar Tanah Haram dan menyediakan fasilitas untuk persiapan berihram.
Bagi jemaah haji Gelombang Pertama yang ke Madinah dahulu sebelum ke Makkah, miqat makani mereka sudah tentu Dzulhulaifah, tempat miqat Rasulullah s.a.w. ketika beliau menunaikan haji. Nama Dzulhulaifah tidak dipakai lagi, sebab tempat itu kini bernama Bi’r (Abyar) Ali, sebagaimana nama Sunda Kalapa dan Batavia (Betawi) sekarang berubah menjadi Jakarta. Para jemaah haji mandi, memakai wangi-wangian, dan mengenakan pakaian ihram pada pondokan masing-masing di Madinah. Kendaraan akan mampir di Bi’r Ali (Dzulhulaifah) kira-kira setengah jam, agar jemaah haji menunaikan shalat sunnah ihram. Di Bi’r Ali, ketika kendaraan mulai bergerak ke arah Makkah, jemaah haji memulai umrah dengan mengucapkan “Labbaik Allahumma `Umrah.”
Bagi jemaah haji Gelombang Kedua yang langsung ke Makkah, miqat makani mereka yang paling ideal sampai saat ini adalah Bandar Udara Raja Abdul Aziz, yang populer dengan singkatan KAA Airport (King Abdul Aziz Airport)
MATERI 3
Jemaah haji berhak
memperoleh pembinaan, pelayanan dan perlindungan dalam menjalankan ibadah haji,
yang meliputi :
a. Pembinaan
manasik haji dan / atau materi lainnya, baik di tanah air, di perjalanan maupun
di Arab Saudi.
b. Pelayanan
akomodasi, konsumsi, transportasi dan pelayanan kesehatan yang memadai, baik di
tanah air, selama di perjalanan maupun di Arab Saudi.
c. Perlindungan
sebagai Warga Negara Indonesia.
d. Penggunaan
paspor haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan ibadah haji,
dan
e. Pemberian
kenyamanan transportasi dan pemondokan selama di tanah air, di Arab Saudi dan
saat kepulangan ke tanah air.
2. Kewajiban
Pemerintah
Pemerintah
berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan dengan menyediakan
layanan administrasi, bimbingan ibadah haji, akomodasi, transportasi, pelayanan
kesehatan, keamanan dan hal-hal lain yang diperlukan oleh jemaah haji.
C. Pengorganisasian
Penyelengaraan
Ibadah Haji (PIH) meliputi unsur kebijakan, pelaksanaan dan pengawasan.
Kebijakan dan pelaksanaan dalam penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas
nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah. Dan dalam melaksanakan tugas
dan tanggung jawab tersebut, menteri mengkoordinasikannya dan/atau bekerja sama
dengan masyarakat, departemen / instansi terkait, dan pemerintah kerajaan Arab
Saudi. Setelah itu, yang melaksanakan PIH ini adalah pemerintah dengan
masyarakat. Dalam rangka pelaksanaan PIH ini pemerintah membentuk satuan kerja
dibawah menteri yang kemudian akan diawasi oleh KPIH.
Penyelenggaraan
ibadah haji dikoordinasi oleh :
a. Menteri di
tingkat pusat
b. Gubernur di
tingkat provinsi
c. Bupati / wali
kota di tingkat kabupaten / kota, dan
d. Kepala
perwakilan Republik Indonesia untuk kerajaan Arab Saudi.
1. Panitia
Penyelenggara Ibadah Haji
Menteri membentuk
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji di tingkat pusat, di daerah yang memiliki
embarkasi, dan di Arab Saudi. Dalam rangka penyelenggaraan Ibadah Haji, Menteri
menunjuk petugas yang menyertai Jemaah Haji, yang terdiri atas :
a) Tim Pemandu Haji
Indonesia (TPHI)
b) Tim Pembimbing
Ibadah Haji Indonesia (TIPHI), dan
c) Tim Kesehatan Haji
Indonesia.
Selain itu,
Gubernur atau Bupati / Wali Kota juga berhak mengangkat petugas yang menyertai
jemaah haji, yang terdiri atas :
a) Tim Pemandu Haji
Daerah (TPHD), dan
b) Tim Kesehatan
Haji Daerah (TKHD).
Adapun biaya
operasional Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dan petugas operasional pusat dan
daerah dibebankan pada APBN dan APBD, bukan dari BPIH.
2. Komisi Pengawas
Haji Indonesia
KPHI terdiri atas 9
(sembilan) orang anggota, yaitu unsur masyarakat 6 (enam) orang dan unsur
pemerintah 3 (tiga) orang. 6 unsur masyarakat ini terdiri atas unsur Majelis
Ulama Indonesia, organisasi masyarakat Islam, dan tokoh masyarakat Islam.
Sedangkan unsur Pemerintah dapat ditunjuk dari departemen / instansi yang
berkaitan dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji.
(Sumber :
http://dokumenku-coretanku.blogspot.com/2011/05/kebijakan-pemerintah-tentang.html)
TARADUDI
: ADALAH SISTEM ANGKUTAN BUS DI ARAFAH, MUZDALIFAH DAN MINA ANGKUTAN BUS DENGAN
SISTEM DI DROP, DITINGGAL, DIJEMPUT SECARA BERTAHAP

Langganan:
Postingan (Atom)