Minggu, 06 Oktober 2013

PROSEDUR PENDAFTARAN PENCATATAN NIKAH



PERSIAPAN
·                     Ta'aruf (perkenalan) : Calon suami dan calon istri seharusnya benar-benar telah mengenal masing-masing pihak antara lain yang perlu untuk di ketahui antara lain : Nasabnya, Agamanya, kepribadian/akhlaknya, dan yang paling utama adalah agamanya.
·                     Mental : Nikah adalah ikatan lahir batin yang sangat kuat (mitsaqon gholidzo) bertujuan untuk membangun rumah tangga yang bahagia sejahtera lahir batin untuk selama-lamanya (sakinah mawaddah wa rohmah) oleh karena itu harus betul-betul dipesiapkan mental kudua mempelai agar betul-betul memahami makna dan tujuan dari suatu pernikahan dengan cara membaca buku-buku panduan pernikahan sakinah, konsultasi pra nikah kepada tokoh agama/BP4/KUA, memohon petunjuk kepada Alloh SWT dengan senantiasa mengerjakan solat, membaca al-Qur'an, dzikir dan bertaubat.
·                     Keuangan :dalam hal keuangan yang paling penting untuk dipersiapkan adalah keuangan setelah menikah. Pada saat persiapan dan pelaksanaan nikah tidak perlu mempersiapkan biaya yang banyak. Adakan resepsi secara sederhana yang pada pelaksanaannya tidak melanggar ketentuan syariat, tidak perlu rias pengantin yang mewah, bila perlu merias sendiri dengan tetap berbusana muslim/muslimah. Siapkan biaya pencatatan nikah sebesar Rp.30.000,-dan jangan menambah atau mengurangi.
·                     Menentukan waktu : sebelum menentukan hari, tanggal dan jam pelaksanaan lebih baik konsultasi terlebih dahulu ke KUA.
·                     Bagi janda hitunglah betul-betul apakah masa iddahnya telah selesai atau belum, apabila belum selesai masa iddahnya maka jangan terburu-buru melaksanakan lamaran/khitbah dan merencanakan pernikahan, tunggu sampai betul-betul selesai masa iddahnya baru merencanakan pernikahan, khitbah, mendaftar ke KUA dan seterusnya. Konsultasikan tentang iddah anda ke KUA.
·                     Jaga diri dari godaaan syaitan, agar tidak terjerumus pada perbuatan-perbuatan yang tidak dibenarkan syari'at, jaga pergaulan anda dengan calon anda, karena dia belum menjadi istri/suami anda.
PENDAFTARAN NIKAH

A. Calon suami, calon istri, wali atau wakilnya datang ke KUA untuk menyampaikan permohonan
     kehendak nikah atau mendaftar dengan membawa persyaratan-persyaratan :

    
 Jejaka Perawan : 
1.            Surat pengantar dari desa/kelurahan calon istri.
2.            Surat Keterangan untuk menikah ( blangko model N.1 ) ditandatangani Kepala Desa/Lurah
3.            Surat Keterangan asal usul calon mempelai ( blangko model N.2 ) ditandatangani Kepala Desa/Lurah
4.            Surat Persetujuan kedua calon mempelai ( blangko model N.3 ) ditandatangani kedua calon mempelai
5.            Surat Keterangan tentang orang tua ( blangko model N.4 ) ditandatangani Kepala Desa/Lurah
6.            Surat izin orang tua bagi calon suami dan calon istri yang umurnya belum mencapai 21 tahun   ( blangko model N.5 ) ditandatangani oleh orang tua/wali.
7.            Surat permohonan kehendak nikah (blangko model N.7) ditandatangani oleh Catin/wali.
8.            Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon suami yang belum mencapai umur 19 tahun dan calon istri belum berumur 16 tahun.
9.            Rekomendasi dari KUA tempat tinggal calon istri apabila calon istri bukan penduduk Kecamatan Baturraden (dondon nikah perempuan).
10.          Foto Kopi Akta Kelahiran/Surat keterangan kelahiran calon mempelai
11.          Foto kopi KTP/surat kependudukan calon mempelai dan wali
12.          Pas foto 2x3 berwarna masing-masing 4 lembar dan 4x6 masing-masing 1 lembar.
13.          Foto Kopi Kartu Keluarga calon mempelai
14.          Foto Kopi Ijazah SD/SMP/SMA (jika punya )
15.          Surat keterangan sehat dari Dokter.
16.          Foto Kopi buku nikah orang tua kandung calon istri apabila calon istri anak pertama. 
17.          Surat Keterangan hubungan wali dengan calon istri dari desa tempat tinggal wali apabila wali bukan ayah kandung atau tempat tinggal wali tidak satu desa dengan calon istri.
Surat keterangan (blangko-blangko) tersebut di atas No. 1-7 diminta di balai desa masing-masing sesuai dengan KTP calon mempelai .

Duda Janda :
Sebagaimana persyaratan jejaka perawan di tambah :
1.            Surat Keterangan Kematian bagi calon mempelai yang berstatus duda/janda ditinggal mati (blangko model N.6) ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah.
2.            Akta talak/Akta cerai bagi duda/janda talak/cerai dari Peradilan Agama.
3.            Kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Anggota TNI/POLRI :
Sebagaimana persyaratan jejaka perawan dan duda janda bila calon mempelai duda janda di tambah :
·                     Surat izin dari atasannya/kesatuannya jika calon mempelai anggota TNI/POLRI.
Warga Negara Asing :
·                     Terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan menurut hukum yang berlaku bagi masing-masing pihak
·                     Izin untuk menikah dari kedutaan/kantor perwakilan negaranya di Indonesia, apabila izin tersebut berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Penterjemah Resmi.
·                     Keterangan untuk menikah dari negaranya diterjemahkan dalam bahasa Indonesia.
·                     Keterangan asal usul dari  negaranya diterjemahkan dalam bahasa Indonesia.
·                     Pernyataan belum pernah menikah/duda/janda dan benar-benar tidak memiliki suami/istri dibubuhi materai 6000,-
·                     Foto kopi paspor
Poligami 
Seluruh persyaratan tersebut diatas sesuai dengan kondisi/status calon mempelai di tambah :
·                     Putusan pengadilan berupa izin bagi suami yang hendak beristeri lebih dari seorang.
B.  Waktu Pendaftaran :
·                     Pendaftaran paling lambat dilakukan 10 hari kerja sebelum hari H (pelaksanaan nikah).
·                     Apabila kurang dari 10 hari kerja maka harus mendapatkan Izin/Rekomendasi dari Camat tempat akan dilaksanakannya pernikahan.

PEMERIKSAAN NIKAH

            Setelah pendaftaran nikah dilaksanakan diteruskan dengan pemeriksaan nikah. Pemeriksaan nikah dilaksanakan kepada kedua calon mempelai dan wali dengan tujuan untuk mengetahui apakah ada halangan untuk menikah atau tidak antara kedua mempelai menurut syari'at Islam dan apakah persyaratan-persyatan untuk menikah sesuai aturan perundang-undangan telah terpenuhi. Pada saat pemeriksaan juga disampaikan nasihat-nasihat terkait dengan pernikahan. Pemeriksaan dilaksanakan kurang lebih 30 menit s/d 45 menit.
           Setelah pemeriksaan nikah selesai maka calon mempelai dan wali diminta untuk meneliti dan membaca berita acara pemeriksaan dan menandatanganinya setelah dipastikan tidak ada kesalahan.

BIAYA NIKAH

              Biaya pencatatan nikah berdasarkan PP.47 tahun 2004 sebesar
 Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), langsung dibayar oleh calon mempelai atau wali ke bendahara KUA tidak melalui perantara/wakil dan tidak dibenarkan memberikan tambahan biaya pencatatan tersebut. Biaya pencatatan nikah ini selanjutnya akan disetorkan ke Kas Negara. Apabila ada biaya-biaya lain selain biaya pencatatan nikah tersebut adalah pembiayaan diluar tanggungjawab KUA dan tidak terkait dengan KUA.

PELAKSANAAN NIKAH

           Pada dasarnya
 akad nikah dilaksanakan di KUA. Akad nikah dapat dilaksanakan diluar KUA atas permohonan calon mempelai dan atas persetujuan PPN (PP.11 tahun 2007). Pada saat pelaksanaan akad nikah seluruh Syarat dan Rukun Nikahharus terpenuhi serta persyaratan administrasi lengkap dan benar. Tugas Pokok PPN/Penghulu hanyalah mengawasi dan mencatat peristiwa nikah. Rangkaian acara prosesi pernikahan/ijab dan qobul dilaksanakan dan diatur oleh shohibul hajat. 
       Dalam   rangka   mewujudkan    birokrasi   pelayanan nikah   yang bebas dari PUNGLI/GRATIFIKASI/KORUPSI kami mohonmasyaarakat/catin/wali pengguna layanan KUA tidak memberikan hadiah/pemberian/tip/transpot/dll kepada petugas KUA baik pelayanan di KUA maupun di luar KUA. 
Dan kepada masyarakat Kec. BURNEH - Bangkalan mohon untuk dapat merencanakan pernikahan pada hari kerja (bukan hari libur) dan di kantor (tidak bedol). Atas kerjasama dari masyarakat dan seluruh pihak terkait kami sampaikan terimakasih.


2 komentar:

  1. Berati daftarnya k kua 10 hari sblum hari H masih bisa kan ya? Saya tgl 1 januari akad nya skrg belum dftr k kua,masih bisa kan ya

    BalasHapus