PERSIAPAN
·
Ta'aruf (perkenalan) :
Calon suami dan calon istri seharusnya benar-benar telah mengenal masing-masing
pihak antara lain yang perlu untuk di ketahui antara lain : Nasabnya, Agamanya,
kepribadian/akhlaknya, dan yang paling utama adalah agamanya.
·
Mental : Nikah adalah
ikatan lahir batin yang sangat kuat (mitsaqon gholidzo) bertujuan untuk
membangun rumah tangga yang bahagia sejahtera lahir batin untuk selama-lamanya
(sakinah mawaddah wa rohmah) oleh karena itu harus betul-betul dipesiapkan
mental kudua mempelai agar betul-betul memahami makna dan tujuan dari suatu
pernikahan dengan cara membaca buku-buku panduan pernikahan sakinah, konsultasi
pra nikah kepada tokoh agama/BP4/KUA, memohon petunjuk kepada Alloh SWT dengan
senantiasa mengerjakan solat, membaca al-Qur'an, dzikir dan bertaubat.
·
Keuangan :dalam hal
keuangan yang paling penting untuk dipersiapkan adalah keuangan setelah
menikah. Pada saat persiapan dan pelaksanaan nikah tidak perlu mempersiapkan
biaya yang banyak. Adakan resepsi secara sederhana yang pada pelaksanaannya
tidak melanggar ketentuan syariat, tidak perlu rias pengantin yang mewah, bila
perlu merias sendiri dengan tetap berbusana muslim/muslimah. Siapkan biaya
pencatatan nikah sebesar Rp.30.000,-dan jangan menambah atau mengurangi.
·
Menentukan waktu :
sebelum menentukan hari, tanggal dan jam pelaksanaan lebih baik konsultasi
terlebih dahulu ke KUA.
·
Bagi janda hitunglah
betul-betul apakah masa iddahnya telah selesai atau belum, apabila belum
selesai masa iddahnya maka jangan terburu-buru melaksanakan lamaran/khitbah dan
merencanakan pernikahan, tunggu sampai betul-betul selesai masa iddahnya baru
merencanakan pernikahan, khitbah, mendaftar ke KUA dan seterusnya.
Konsultasikan tentang iddah anda ke KUA.
·
Jaga diri dari godaaan
syaitan, agar tidak terjerumus pada perbuatan-perbuatan yang tidak dibenarkan
syari'at, jaga pergaulan anda dengan calon anda, karena dia belum menjadi
istri/suami anda.
PENDAFTARAN NIKAH
A. Calon suami, calon istri, wali atau wakilnya datang ke KUA untuk menyampaikan permohonan
kehendak nikah atau mendaftar dengan membawa persyaratan-persyaratan :
Jejaka Perawan :
A. Calon suami, calon istri, wali atau wakilnya datang ke KUA untuk menyampaikan permohonan
kehendak nikah atau mendaftar dengan membawa persyaratan-persyaratan :
Jejaka Perawan :
1.
Surat pengantar dari
desa/kelurahan calon istri.
2.
Surat Keterangan untuk
menikah ( blangko model N.1 ) ditandatangani Kepala Desa/Lurah
3.
Surat Keterangan asal
usul calon mempelai ( blangko model N.2 ) ditandatangani Kepala Desa/Lurah
4.
Surat Persetujuan kedua
calon mempelai ( blangko model N.3 ) ditandatangani kedua calon mempelai
5.
Surat Keterangan tentang
orang tua ( blangko model N.4 ) ditandatangani Kepala Desa/Lurah
6.
Surat izin orang tua bagi
calon suami dan calon istri yang umurnya belum mencapai 21 tahun (
blangko model N.5 ) ditandatangani oleh orang tua/wali.
7.
Surat permohonan kehendak
nikah (blangko model N.7) ditandatangani oleh Catin/wali.
8.
Dispensasi dari
Pengadilan Agama bagi calon suami yang belum mencapai umur 19 tahun dan calon
istri belum berumur 16 tahun.
9.
Rekomendasi dari KUA
tempat tinggal calon istri apabila calon istri bukan penduduk Kecamatan
Baturraden (dondon nikah perempuan).
10.
Foto Kopi Akta
Kelahiran/Surat keterangan kelahiran calon mempelai
11.
Foto kopi KTP/surat
kependudukan calon mempelai dan wali
12.
Pas foto 2x3 berwarna
masing-masing 4 lembar dan 4x6 masing-masing 1 lembar.
13.
Foto Kopi Kartu Keluarga
calon mempelai
14.
Foto Kopi Ijazah
SD/SMP/SMA (jika punya )
15.
Surat keterangan sehat
dari Dokter.
16.
Foto Kopi buku nikah
orang tua kandung calon istri apabila calon istri anak pertama.
17.
Surat Keterangan hubungan
wali dengan calon istri dari desa tempat tinggal wali apabila wali bukan ayah
kandung atau tempat tinggal wali tidak satu desa dengan calon istri.
Surat keterangan
(blangko-blangko) tersebut di atas No. 1-7 diminta di balai desa masing-masing sesuai dengan KTP calon
mempelai .
Duda Janda :
Sebagaimana persyaratan
jejaka perawan di tambah :
1.
Surat Keterangan Kematian
bagi calon mempelai yang berstatus duda/janda ditinggal mati (blangko model
N.6) ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah.
2.
Akta talak/Akta cerai bagi
duda/janda talak/cerai dari Peradilan Agama.
3.
Kutipan buku pendaftaran
talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum
berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Anggota TNI/POLRI :
Sebagaimana persyaratan jejaka perawan dan duda janda bila calon mempelai duda janda di tambah :
Sebagaimana persyaratan jejaka perawan dan duda janda bila calon mempelai duda janda di tambah :
·
Surat
izin dari atasannya/kesatuannya jika calon mempelai anggota TNI/POLRI.
Warga Negara Asing :
·
Terpenuhinya
syarat-syarat yang ditentukan menurut hukum yang berlaku bagi masing-masing
pihak
·
Izin untuk menikah
dari kedutaan/kantor perwakilan negaranya di Indonesia, apabila izin tersebut
berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Penterjemah
Resmi.
·
Keterangan untuk
menikah dari negaranya diterjemahkan dalam bahasa Indonesia.
·
Keterangan asal usul
dari negaranya diterjemahkan dalam bahasa Indonesia.
·
Pernyataan belum
pernah menikah/duda/janda dan benar-benar tidak memiliki suami/istri dibubuhi
materai 6000,-
·
Foto kopi paspor
Poligami :
Seluruh persyaratan
tersebut diatas sesuai dengan kondisi/status calon mempelai di tambah :
·
Putusan pengadilan berupa
izin bagi suami yang hendak beristeri lebih dari seorang.
B. Waktu
Pendaftaran :
·
Pendaftaran paling
lambat dilakukan 10 hari kerja sebelum hari H (pelaksanaan nikah).
·
Apabila kurang dari 10
hari kerja maka harus mendapatkan Izin/Rekomendasi dari Camat tempat akan dilaksanakannya pernikahan.
PEMERIKSAAN NIKAH
Setelah pendaftaran nikah dilaksanakan diteruskan dengan pemeriksaan nikah. Pemeriksaan nikah dilaksanakan kepada kedua calon mempelai dan wali dengan tujuan untuk mengetahui apakah ada halangan untuk menikah atau tidak antara kedua mempelai menurut syari'at Islam dan apakah persyaratan-persyatan untuk menikah sesuai aturan perundang-undangan telah terpenuhi. Pada saat pemeriksaan juga disampaikan nasihat-nasihat terkait dengan pernikahan. Pemeriksaan dilaksanakan kurang lebih 30 menit s/d 45 menit.
Setelah pemeriksaan nikah selesai maka calon mempelai dan wali diminta untuk meneliti dan membaca berita acara pemeriksaan dan menandatanganinya setelah dipastikan tidak ada kesalahan.
BIAYA NIKAH
Biaya pencatatan nikah berdasarkan PP.47 tahun 2004 sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), langsung dibayar oleh calon mempelai atau wali ke bendahara KUA tidak melalui perantara/wakil dan tidak dibenarkan memberikan tambahan biaya pencatatan tersebut. Biaya pencatatan nikah ini selanjutnya akan disetorkan ke Kas Negara. Apabila ada biaya-biaya lain selain biaya pencatatan nikah tersebut adalah pembiayaan diluar tanggungjawab KUA dan tidak terkait dengan KUA.
PELAKSANAAN NIKAH
Pada dasarnya akad nikah dilaksanakan di KUA. Akad nikah dapat dilaksanakan diluar KUA atas permohonan calon mempelai dan atas persetujuan PPN (PP.11 tahun 2007). Pada saat pelaksanaan akad nikah seluruh Syarat dan Rukun Nikahharus terpenuhi serta persyaratan administrasi lengkap dan benar. Tugas Pokok PPN/Penghulu hanyalah mengawasi dan mencatat peristiwa nikah. Rangkaian acara prosesi pernikahan/ijab dan qobul dilaksanakan dan diatur oleh shohibul hajat.
Dalam rangka mewujudkan birokrasi pelayanan nikah yang bebas dari PUNGLI/GRATIFIKASI/KORUPSI kami mohonmasyaarakat/catin/wali pengguna layanan KUA tidak memberikan hadiah/pemberian/tip/transpot/dll kepada petugas KUA baik pelayanan di KUA maupun di luar KUA.
Dan kepada masyarakat
Kec. BURNEH - Bangkalan mohon untuk dapat merencanakan pernikahan pada hari
kerja (bukan hari libur) dan di kantor (tidak bedol). Atas kerjasama dari
masyarakat dan seluruh pihak terkait kami sampaikan terimakasih.
manstap gan infonya, kerennnn
BalasHapusSouvenir Murah Kediri
Berati daftarnya k kua 10 hari sblum hari H masih bisa kan ya? Saya tgl 1 januari akad nya skrg belum dftr k kua,masih bisa kan ya
BalasHapus