Ketika seseorang yang ingin mewakafkan
hartanya, maka yang harus dilakukan adalah :
1. Wakif (orang yang ingin mewakafkan) bermusyawarah terlebih dahulu dengan keluarganya guna memohon persetujuan untukmewakafkan sebagian/seluruh tanah miliknya.
2. Syarat tanah yang diwakafkan adalah milik
Wakif bukan milik orang
lain dibuktikan dengan sertifikat hak milik atau petok D atau Letter c
3. Wakif memberitahukan kehendaknya kepada Nadzir
(orang yang diserahi mengelola harta benda wakaf)
4. Nadzir terdiri dari
1. Nadzir Perorangan biasa disebut Nadzir
Desa/Kelurahan atau Nadzir yang ditunjuk (Minimal 3 orang maksimal 5 orang
berdomisili KTP di kecamatan wilayah tempat Objek Wakaf)
2. Nadzir Organisasi contoh Pengurus NU atau
Pengurus Muhammadiyah di tingkat kecamatan atau kabupaten.
3. Nadzir Badan Hukum (memenuhi persyaratan
sesuai dengan peraturan yang berlaku)
5. Wakif dan Nadzir memberitahukan kehendaknya
kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yaitu Kepala KUA yang
mewilayahi tempat objek wakaf guna merencanakan Ikrar Wakaf dengan membawa
bukti asli dan foto copy kepemilikan (Sertipikat Hak, HGB, Petok atau
Keterangan Tanah Negara (yang sdh dikuasai Lembaga Sosial dan didirikan
bangunan sosial)
6. Bila objek yang diwakafkan berasal dari sertifikat hak milik yg dipecah (tidak diwakafkan
keseluruhan) maka perlu dipecah dulu sesuai dengan luas yang diwakafkan
(proses pemisahan/Pemecahan sertifikat di BPN). Bila dari tanah yasan/bekas hak adat, atau dari tanah
Negara perkiraan luas yang diwakafkan mendekati luas riel,
7. Wakif & Nadzir memenuhi persyaratan
administrasi yang dibutuhkan sebelum dilaksanakan Ikrar Wakaf
8. Setelah persyaratan diperiksa dan cukup
memenuhi syarat, Ikrar Wakaf dilaksanakan di depan PPAIW dan diterbitkan Akta
Ikrar Wakaf (untuk wakaf baru/wakifnya masih ada) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (untuk wakaf telah lama dilakukan
oleh wakif dibawah tangan dan wakifnya telah meninggal dunia, ahli waris
hanya mendaftarkan wakaf)
9. Kemudian Nadzir atau orang yang ditunjuk mendaftarkan
Tanah Wakaf ke Kantor BPN setempat untuk mendapatkan sertifikat Tanah Wakaf sesuai dengan persyaratan
yang ada.
|
PENDAFTARAN AIW
Sesuai Peraturan Kepala
BPNRI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan,
ditetapkan syarat–syarat pendaftaran tanah wakaf sbb :
Wakaf dari tanah yang belum bersertipikat (konversi, pengakuan dan
penegasan hak) :
1. Formulir permohonan yg
sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat Kuasa apabila
dikuasakan
3. Fotocopi identitas
pemohon/nadzir dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokan dengan
aslinya oleh petugas loket
4. Bukti atas hak/garapan
5. Akta Ikrar Wakaf/Surat
Ikrar Wakaf
6. Fotocopi SPPT PBB Tahun
berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
7. Pertimbangan teknis
Pertanahan
8. Melampirkan bukti
SSP/PPh sesuai ketentuan
Wakaf dari tanah
Negara (Pemberian hak tanah wakaf) :
1. Formulir permohonan
yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
cukup
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopi identitas
pemohon/nadzir dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokan dengan
aslinya oleh petugas loket
4. Bukti pemilikan
tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
5. Akta Ikrar
Wakaf/Surat Ikrar Wakaf
6. Fotokopi SPPT PBB
Tahun berjalan yg telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
7. Pertimbangan teknis
Pertanahan
8. Melampirkan bukti
SSP/PPh sesuai ketentuan
|


Tidak ada komentar:
Posting Komentar