Jumat, 04 Oktober 2013

PROSEDUR IKRAR WAKAF





Ketika seseorang yang ingin mewakafkan hartanya, maka yang harus dilakukan adalah :
1.      Wakif (orang yang ingin mewakafkan) bermusyawarah terlebih dahulu dengan keluarganya guna memohon persetujuan untukmewakafkan sebagian/seluruh tanah miliknya.
2.      Syarat tanah yang diwakafkan adalah milik Wakif bukan milik orang lain dibuktikan dengan sertifikat hak milik atau petok D atau Letter c
3.      Wakif memberitahukan kehendaknya kepada Nadzir (orang yang diserahi mengelola harta benda wakaf)
4.      Nadzir terdiri dari
1.      Nadzir Perorangan biasa disebut Nadzir Desa/Kelurahan atau Nadzir yang ditunjuk (Minimal 3 orang maksimal 5 orang berdomisili KTP di kecamatan wilayah tempat Objek Wakaf)
2.      Nadzir Organisasi contoh Pengurus NU atau Pengurus Muhammadiyah di tingkat kecamatan atau kabupaten.
3.      Nadzir Badan Hukum (memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku)
5.      Wakif dan Nadzir memberitahukan kehendaknya kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yaitu Kepala KUA yang mewilayahi tempat objek wakaf guna merencanakan Ikrar Wakaf dengan membawa bukti asli dan foto copy kepemilikan (Sertipikat Hak, HGB, Petok atau Keterangan Tanah Negara (yang sdh dikuasai Lembaga Sosial dan didirikan bangunan sosial)
6.      Bila objek yang diwakafkan berasal dari sertifikat hak milik yg dipecah (tidak diwakafkan keseluruhan) maka perlu dipecah dulu sesuai dengan luas yang diwakafkan (proses pemisahan/Pemecahan sertifikat di BPN). Bila dari tanah yasan/bekas hak adat, atau dari tanah Negara perkiraan luas yang diwakafkan mendekati luas riel,
7.      Wakif & Nadzir memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan sebelum dilaksanakan Ikrar Wakaf
8.      Setelah persyaratan diperiksa dan cukup memenuhi syarat, Ikrar Wakaf dilaksanakan di depan PPAIW dan diterbitkan Akta Ikrar Wakaf (untuk wakaf baru/wakifnya masih ada) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (untuk wakaf telah lama dilakukan oleh wakif dibawah tangan dan wakifnya telah meninggal dunia, ahli waris hanya mendaftarkan wakaf)
9.      Kemudian Nadzir atau orang yang ditunjuk mendaftarkan Tanah Wakaf ke Kantor BPN setempat untuk mendapatkan sertifikat Tanah Wakaf sesuai dengan persyaratan yang ada.


PENDAFTARAN AIW
Sesuai Peraturan Kepala BPNRI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan, ditetapkan syarat–syarat pendaftaran tanah wakaf  sbb :
Wakaf dari tanah yang belum bersertipikat (konversi, pengakuan dan penegasan hak) :
1.      Formulir permohonan yg sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2.      Surat Kuasa apabila dikuasakan
3.      Fotocopi identitas pemohon/nadzir dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket




4.      Bukti atas hak/garapan
5.      Akta Ikrar Wakaf/Surat Ikrar Wakaf
6.      Fotocopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
7.      Pertimbangan teknis Pertanahan
8.      Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai ketentuan
Wakaf dari tanah Negara (Pemberian hak tanah wakaf) :
1.      Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2.      Surat Kuasa apabila dikuasakan
3.      Fotocopi identitas pemohon/nadzir dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
4.      Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
5.      Akta Ikrar Wakaf/Surat Ikrar Wakaf
6.      Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yg telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
7.      Pertimbangan teknis Pertanahan
8.      Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai ketentuan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar