Jumat, 07/02/2014 13:44 WIB
Pencatatan Nikah di KUA Diupayakan Bisa Langsung Update Status di KTP

"Usulan juga bisa kerjasama sama Kemendagri, kenapa perlu catat-catat pernikahan kaya gini? Kalau nggak nyatat kita nggak tahu statusnya mempelai gimana. Dengan adanya eKTP kita berharap mengintegrasikan, kita bicara ke Kemendagri," kata Deputi IV Menko Kesra bidang Pendidikan dan Agama Agus Sartono.
Agus menyampaikan hal itu dalam jumpa pers bersama di Kemenko Kesra, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2014). Jumpa pers bersama ini dihadiri pula oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Abdul Jamil, Dirjen Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM Agus Hariyadi dan Dirjen Anggaran Kemenkeu Kasnadi.
Sementara staf Kemendagri Nyoto Suwignyo yang hadir dalam jumpa pers itu mengatakan terbuka kemungkinan mengintegrasikan data dengan KTP Elektronik tentang perubahan status.
"Nikah itu harus dilaksanakan di bawah pejabat pencatatan akta nikah sebagaimana diatur dalam UU. Karena sedang dilaksanakan itu untuk memastikan apa calonnya sudah menikah atau belum. Ke depannya kita bisa kerjasama dengan Kemendagri untuk bisa meengintegrasikan data dari KUA dengan data e-KTP. Sebelum nikah orang harus isi formulir M1-M4. Supaya saya nanti bisa menggabungkan data-data itu," kata Nyoto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar