Tampilkan postingan dengan label slide. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label slide. Tampilkan semua postingan

Jumat, 06 Juni 2014

KEPALA KUA KEC BURNEH BERPARTISIPASI DALAM KARYA BAKTI TNI AD Karya Bakti TNI AD di Koramil Burneh diadakan pada hari Jum’at 06 Juni 2014 yang mengambil lokasi di pasar Ds. Langkap. Pertimbangan pemilhan lokasi ini tentu karena wilayah pasar –pada umumnya- pasti kumuh dan kurang teratur, sehingga engan Karya Bakti TNI SD ini diharapkan bisa mengurangi dan memperbaiki keadaan ini. Dengan bekerja sama dengan semua instansi di Kecamatan Burneh diharapkan pula bias menjalin ikatan persaudaraan dan tanggung jawab terhadap lingkungan. Nilai utama yang hendak dibangun dalam setiap penyelenggaraan karya bakti skala besar adalah untuk meningkatkan kemanunggalan TNI dan rakyat, dengan adanya koordinasi dan kerjasama unsur TNI, pemerintah daerah dan unsur terkait serta masyarakat di daerah, khususnya dalam menyiapkan wilayah pertahanan dan meningkatkan akselerasi pembangunan di daerah yang kurang tersentuh roda pembangunan. Lebih lanjut, karya bakti juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memantapkan wawasan kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam rangka mewujudkan ketahanan wilayah yang tangguh. ( Prepare by : Arif Rochman, MSi / Ka KUA Burneh)

Rabu, 09 April 2014

Koordinasi SIMBI, Dirjen: KUA Harus Merubah Mindset Pelayanan Melalui Teknologi Informasi

Tuesday, 08 April 2014 | 17:50 Administrator berita
Semarang, bimasislam—Dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Bimas Islam melakukan Koordinasi Pengembangan SIMBI di hotel Horison, Semarang 5-7 April (7/4). Dalam pengarahannya di hadapan peserta, Dirjen Bimas Islam, Prof. Dr. H. Abdul Djamil, MA, mengatakan bahwa perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat harus mampu membawa perubahan mindset bagi KUA dalam pelayanan kepada masyarakat. “Selama kita masih menggunakan budaya manual, maka bukan tidak mungkin kasus memilukan seperti pengasahan KUA terhadap perkawinan sesama jenis beberapa waktu lalu akan terjadi lagi. Tradisi manual memungkinkan terjadinya pemalsuan data. Karenanya, perkembangan teknologi informasi harus bisa dimanfaatkan untuk meningatkan kualitas layanan publik”, tegasnya. Lebih lanjut Djamil mengungkapkan, bahwa Bimas Islam sangat berkepentingan dengan adanya data yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan. Jika selama ini data masih tidak jelas akurasinya, seperti seringnya perubahan data yang tidak rasional, maka dengan kehadiran teknologi informasi dapat diminimalisir. SIMKAH misalnya harus dikembangkan agar menjadi sistem yang mapan. Dari 5382 KUA, baru ada 650 KUA yang online, dan 1800 KUA yang sudah menggunakan secara online dan offline. Djamil berharap, melalui SIMBI yang memiliki banyak aplikasi, maka data itu harus memenuhi minimal lima hal, yaitu valid (acceptable), akurat, reliable (handal), up to date, dan rahasia. “Sering kita temukan data yang dari tahun ke tahun tidak pernah di-update. “Kondisi seperti memang banyak faktornya, namun bukan berarti tidak bisa diperbaiki. Dengan segala kekurangan yang kita miliki, namun jika kita memiliki kemauan yang kuat, insya allah bisa”, tukasnya. Dalam pantauan bimasislam, Koordinasi Pengembangan SIMBI ini diikuti oleh 213 peserta yang terdiri dari unsur 33 Kepala Bidang Urais dan Binsyar Kemenag Provinsi, 161 operator SIMBI (khususnya Simkah), instansi lintas sektoral Provinsi Jateng, seperti Dukcapil, Imigrasi, Pengadilan Agama, dan Kantor Hukum dan HAM. Hadir sebagai nara sumber adalah Dirjen Bimas Islam, Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Direktur Urais dan Binsyar yang diwakili oleh Kasubdit Pemberdayaan KUA, praktisi aplikasi SIMBI yang terdiri dari SIMKAH (Aries Setiawan), SIMAS (Luwi Darmawan), dan SIWAK (Agus Triatno). (bieb/foto:bimasislam) - See more at: http://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/koordinasi-simbi-dirjen-kua-harus-merubah-mindset-pelayanan-melalui-teknologi-informasi#sthash.IW2lh3vE.dpuf

Selasa, 24 September 2013

KUA Burneh SIAP mensukseskan MQK IV Jatim di Bangkalan



Kantor Urusan Agama Kecamatan Burneh Kab. Bangkalan SIAP berpartisipasi aktif ( ikut serta) dalam event Regional yaitu Lomba Membaca Kitab Kuning Tingkat Provinsi Jawa Timur ke IV yang Insya’allah akan diselenggarakan di kabupaten Bangkalan. Ini merupakan Pertama kalinya bagi Kabupaten Bangkalan ditempati event keagamaan Propinsi, sehingga hal ini merupakan suatu kehormatan bagi Kabupaten Bangkalan, khususnya Kementerian Agama kabupaten bangkalan Event MQK ini sebenarnya merupakan event rutin yang diselenggarkaan oleh Kementerian Agama RI yang melibatkan seluruh Pondok Pesantren di Jawa Timur. Musabaqah Qiraatil Kutub Provinsi Jawa Timur ke IV akan diselenggarakan pada tanggal 01-05 Oktober 2013. Musabaqah ini terbagi menjadi 3 Tingkatan, Ula (Pemula), Wushto (Menengah) dan Ulya (Atas) dengan 5 kategori yang dilombakan, yaitu fiqh, Tasawwuf, lughoh (bahasa), Tafsir dan Hadits. Musabaqah ini diselenggarakan dengan tujuan menimbulkan rasa kecintaan kepada kitab kuning dan meningkatkan kualitas santri Indonesia dalam menelusuri keilmuan yang ada dalam kitab-kitab kuning terdahulu sebagai sumber dari ilmu agama islam dan ilmu-ilmu lainnya.

Sabtu, 21 September 2013

Tata Cara Wakaf

Tata cara berwakaf uang adalah dengan cara datang langsung kepada nadzir wakaf, baik kepada lembaga penyelenggara wakaf atau perorangan yang sudah bersertifikat menjadi pengelola wakaf , di zaman yang serba modern ini wakaf memang mudah bisa via bank yang sudah di tunjuk seagai LKS yaitu bank bank syariah di indonesia.
Wakaf bukanlah sesuatu yang asing bagi umat Islam karena eksistensinya bisa dikatakan hampir bersamaan dengan eksistensi Islam dan umat Islam itu sendiri. Masih segar dalam ingatan umat Islam, bahwa ketika Rasulullah, pembawa risalah Islam, berhijrah dari Makkah menuju Madinah dan sesampainya di Madinah beliau memperkenalkan wakaf kepada kaum Muslimin, di mana pada masa itu kaum asli Madinah yang bernama kaum Najja mendapatkan tawaran dari Rasulullah, untuk mewakafkan tanahnya karena ketika itu beliau memerlukan tanah untuk pembangunan masjid.
Baliau mengatakan: ”Wahai Bani Najja, maukah kalian menjual kebun kalian ini?” Mereka menjawab:”(Ya!, tapi), demi Allah, kami tidak akan meminta harganya, kecuali mengharapkan pahala dari Allah.” Kemudian beliau mengambilnya, lalu membangun masjid di atasnya.” Dari sinilah, lalu menjadi tradisi umat Islam mewakafkan tanah-tanah miliknya untuk keperluan pembangunan masjid dan kepentingan umum lainnya.
Selama ini sebagian umat Islam telah terbiasa mewakafkan harta bendanya yang tetap (tidak bergerak) seperti tanah, namun untuk mewakafkan harta bendanya yang tidak tetap (bergerak) tidak begitu terbiasa. Hal tersebut tidak terlepas dari pemahaman tentang lebih afdholnya mewakafkan harta benda berupa benda tetap seperti tanah dari pada benda lainnya yang bergerak. Keafdholan tersebut ditopang atas alasan antara lain, karena yang dicontohkan Rasulullah adalah wakaf tanah dan karena tanah merupakan harta benda yang bisa dibilang kekal sifatnya atau tidak gampang musnah, meskipun bisa musnah. Sedang untuk wakaf berupa benda lainnya tidaklah seperti demikian keadannya.
Secara bahasa, kata wakaf berasal dari bahasa Arab “waqafa” (berhenti) atau “waqfun” (terhenti). Kata ini terkandung maksud, bahwa harta benda yang telah diwakafkan adalah berhenti, tidak boleh dipindahkan. Baik dipindahkan dengan cara memberikan kepada orang lain (hibah), dengan cara menjual, dengan cara mewariskan, atau dengan bentuk-bentuk perpindahan lainnya. Atau, berarti “Habasa” (menahan) atau “habsun” (tertahan). Dari kata ini terkandung maksud sama seperti yang terkandung dalam kata wakaf, bahwa harta benda yang telah diwakafkan itu keadaannya tertahan atau ditahan. Maksudnya, tidak boleh dipindahtangankan, baik dengan cara menjual, menghibahkan, mewariskan atau lainnya.
Menurut istilah, wakaf adalah menahan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah. Demikian Sayid Sabiq mendefinisikannya dalam kitabnya Fiqhussunnah: 14 : 148. Para ahli hukum Islam lainnya, hampir sama dengan Sayid Sabiq dalam medefinisikan wakaf tersebut. Imam Abu Hanifah, misalnya, yang menyatakan wakaf adalah menahan benda dan memberikan hasilnya. Golongan Malikiyah menyatakan, wakaf adalah menjadikan manfaat benda yang dimiliki, baik manfaat tersebut berupa sewa atau hasilnya, untuk diserahkan kepada orang yang berhak, dengan bentuk penyerahan berjangka waktu sesuai dengan apa yang dikehendaki orang yang mewakafkan (wakif). Sementara jumhur ulama mendefinisikan wakaf, dengan menahan harta yang dapat diambil manfaatnya dengan tetap utuhnya barang.
Dari beberapa definisi tersebut dapat difahami bahwa wakaf adalah memberikan manfaat benda kepada pihak lain, baik perorangan atau umum, di mana bendanya tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain.

AYO.... MENIKAH

Rekan-rekan muslimin dan muslimah, tentu kita tahu bahwa di era globalisasi ini informasi tersebar sangat cepat. Tidak hanya informasi positif, tetapi informasi negatif pun juga turut tersebar. Dengan mudahnya seorang pemuda muslim untuk melihat seorang wanita cantik berjalan berlenggak-lenggok diseberang samudra sana. Bahkan lebih negatif dari itu. Hal negative seperti ini yang dikenal dalam Islam sebagai Fakhisyah.

Fakhisyah dalam kamus Al-Ashri diartikan wanita tuna susila, pelacur, perzinahan atau perbuatan yang keji (saya kira lebih cocok diartikan jorok). Dalam Al-Qur’an sendiri fakhisyah disebutkan beberapa kali, salah satunya dalam QS. An-Nur : 21, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah syaitan, maka sesungguhnya syaitan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar.”

Oleh karenanya, sebagai seorang muslim tentu kita harus mencari solusi dari keadaan yang menjadi mainstream dunia saat ini.

Menikah !!!

Ya.., menikah. Menikah adalah sebuah tantangan sekaligus solusi menghadapi fakhisyah yang kini tengah tersebar di era globalisasi ini. Menjadi sebuah tantangan, karena menikah tidak hanya berhubungan seksual semata, tetapi didalamnya ada tanggungjawab, hak dan kewajiban. Bagi seorang laki-laki nafkah merupakan kewajiban terberat yang harus ditanggungnya. Bahkan saya pernah mendengar salah satu ceramah Anis Matta, Lc. bahwa Rasulullah SAW memberikan mahar 100 ekor unta ketika menikahi Siti Khadijah RA. Jika harga 1 ekor unta itu 10juta, maka 100 ekor unta sama dengan 100juta. Nah, kalo seperti ini, siapa orang Muslim Indonesia yang berani menikah.

Akan tetapi, berbeda ketika Rasulullah menikahi istrinya yang lain. Begitu pula apa yang diajarkan Rasulullah SAW kepada umatnya. Ada sahabat yang menikah hanya dengan hafalan sebagian surat dari Al-Qur’an, bahkan ada yang hanya dengan sepasang sandal. Rasulullah sendiri pernah bersabda bahwa pernikahan yang barakah adalah yang paling sedikit maharnya.

Lalu bagaimana hendaknya sebagai seorang muslim bersikap. Bagi seorang muslim, sudah seharusnya berfikir untuk mampu memberikan nafkah terbaik bagi istrinya. Baik itu nafkah lahir maupun batin. Karena yang terpenting, seorang suami harus bisa memberikan ketenangan hidup kepada sang istri, sebagaimana dia mendapatkan ketenangan darinya.

Sedangkan sebagai seorang istri sholihah, sudah seharusnya selalu merasa cukup dengan kerja keras sang suami, dan mencoba mengatur nafkah tersebut supaya menjadi cukup. Jika seorang istri bisa mensyukuri kerja keras dan kesungguhan suami untuk menafkahi keluarganya, maka insyaallah rasa syukur itu akan mendatangkan kebaikan yang lebih banyak lagi.

Sebagai penutup saya ingin menyampaikan firman Allah SWT dalam QS. An-Nur : 32 yang berbunyi, “Dan nikahkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

Allah SWT menjamin bagi seorang muslim yang memiliki niat baik untuk menikah, bahwa Allah SWT akan memampunkan mereka dengan karunia-Nya. Lalu, tunggu apa lagi. Ayoo menikah !!!

Kloter Pertama tahun 2013

Calon Jamaah haji (CJH) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur menjadi kelompok terbang (kloter) pertama yang masuk Asrama Haji Embarkasi Surabaya (AHES) pada 1 Oktober. Menurut jadwal mereka akan diberangkatkan esoknya, yakni 2 Oktober 2011.
"CJH Bangkalan yang berjumlah 862 orang terbagi dalam dua kloter," kata Kabid Dokumentasi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya Hj Hikmah Rahman  di Surabaya.
Namun, katanya, CJH sebanyak itu akhirnya terpisah menjadi kloter pertama yang diisi CJH Bangkalan sebanyak 445 orang dan kloter kedua digabung antara CJH Bangkalan dengan CJH Surabaya.
Ia menjelaskan hasil qurah (undian) urutan daerah mencatat urutan keresidenan adalah Keresidenan Madura, Besuki, Kediri, Surabaya, Bojonegoro, Malang, dan Madiun.
"Hasil itulah yang dijadikan dasar untuk menentukan urutan daerah dan kloter. Urutan di Keresidenan Madura adalah Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep. Sedangkan urutan daerah di Keresidenan Jember adalah Jember, Banyuwangi, Situbondo, dan Bondowoso," katanya.
Untuk urutan daerah di Keresidenan Kediri adalah Kediri, Kota Kediri, Nganjuk, Blitar, Kota Blitar, Trenggalek, dan Tulungagung, sedangkan urutan daerah di Keresidenan Surabaya adalah Jombang, Mojokerto, Kota Mojokerto, Gresik, dan Sidoarjo.
Untuk urutan daerah di Keresidenan Bojonegoro adalah Tuban, Lamongan, Bojonegoro, kemudian urutan di Keresidenan Malang adalah Lumajang, Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Pasuruan, Kota Malang, Malang, dan Kota Batu, sedangkan urutan di Keresidenan Madiun adalah Magetan, Pacitan, Ponorogo, Kota Madiun, Ngawi, dan Madiun.
Sementara itu, terkait dengan permasalahan yang masih dihadapi pihak maskapai penerbangan Garuda, tahun ini, CJH Jatim hanya akan menggunakan  satu jenis maskapai penerbangan, yaitu Saudi Arabian Airlines.
Humas Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur, Dr Fatkhul Arif, mengatakan, ada beberapa pertimbangan menghentikan kerjasama dengan Garuda. Satu diantaranya adalah karena permasalahan yang tengah dihadapi pihak Garuda. Alasan lain adalah, peningkatan pelayanan.
"Kita ingin meningkatkan pelayanan dengan keberangkatan dan kepulangan tepat waktu. Apalagi, Embarkasi Surabaya sudah pernah mendapatkan standar ISO, sehingga harus ada peningkatan layanan,"