TATA CARA PEMBUATAN PASPOR JAMAAH HAJI TAHAP 1
Kini saatnya menjelaskan tata cara
pembuatan paspor jamaah haji. Sejak tahun 2009 jamaah haji Indonesia
tidak lagi menggunakan paspor coklat tetapi paspor internasional atau ordinary passport,
yaitu paspor yang memenuhi standar dan memenuhi ketetetapan
International Civil Aviation Organization (ICAO) atau biasa disebut
paspor hijau.
Bagi yang sudah memiliki paspor hijau
tak perlu buat lagi. Untuk calon jamaah haji Kabupaten Bogor yang belum
memiliki paspor akan dikoordinir pembuatannya oleh Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Bogor dan tentunya gratis.
Pada saat manasik haji massal di Gedung
Tegar Beriman Kabupaten Bogor dikemukakan syarat-syarat pembuatan paspor
tersebut. Tetapi sayangnya berbeda pada praktiknya ketika sudah
berhadapan dengan petugas haji di Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Bogor. Yaitu berkenaan dengan dokumen-dokumen yang harus dilengkapi. Apa
saja?
-
Fotokopi KTP : 1 kali
-
Fotokopi Kartu Keluarga : 1 kali
-
Fotokopi Akta Nikah : 1 kali
-
Fotokopi Akta Kelahiran, jika tidak ada fotokopi Ijazah. Usahakan ijazah yang memuat nama orang tua di dalamnya, seperti ijazah SMA, SMP, atau SD. Karena ijazah universitas tidak ada nama orang tuanya : 1 kali
-
Asli Surat Keterangan/Rekomendasi dari Atasan jika yang mengajukan permohonan pembuatan paspor adalah Pegawai Negeri Sipil. Usahakan difotokopi juga sebagai arsip kita.
-
Fotokopi bukti pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Surat Pendaftaran Pergi haji (SPPH) : masing-masing 1 kali.Agar dokumen-dokumen tersebut difotokopi dengan menggunakan kertas A4. Jangan memakai kertas kwarto atau folio. Usahakan fotokopinya juga bolak-balik. Jangan satu lembar-satu lembar.
Selesai? Belum,
nanti akan dicek terlebih dahulu oleh petugas di Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Bogor kelengkapannya. Ketika Anda merasa sudah memenuhi
dokumen tersebut di atas dan ternyata masih belum lengkap. Karena apa?
Karena ada dua formulir yang harus Anda isi. Apa? formulir Perdim.
Perdim ini dibeli di Koperasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor.
Harganya satu set sebesar Rp18.000,00 termasuk map khusus imigrasi dan 1
lembar meterai.
Jadi kalau ditambahkan, syarat tambahan tersebut adalah:
-
Formulir Perdim yang telah diisi;
-
Formulir Surat Pernyataan yang telah diisi dan bermeterai;
-
Map Folio Khusus Imigrasi warna Hijau.
Supaya jangan bolak-balik, datang
pagi-pagi dan isi langsung di tempat. Agar kalau ada yang kurang jelas
bisa meminta keterangan cara mengisinya kepada petugas. Kalau tidak
salah sebenarnya formulir Perdim ini gratis. Enggak tahu mengapa jadinya
diperjualbelikan.
Itu saja dulu informasi tata cara
pembuatan paspor haji 2011 tahap pertama di Kabupaten Bogor. Tahap
selanjutnya akan ditulis menyusul. Insya Allah. Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar